Pemberlakuan syarat keberangkatan penumpang ini tak hanya untuk warga yang belum divaksin.
Seseorang yang sudah divaksin juga masih harus menyertakan hasil tes kesehatan mereka dengan melaporkan keterangan hasil PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.
Menurut Nur, sampai saat ini belum ada aturan khusus yang menyatakan bahwa seseorang yang sudah divaksin dibebaskan untuk tidak melampirkan hasil tes.
"Efektifitas vaksin itu tidak 100 persen. Tidak seluruh orang yang telah divaksin terbebas dari virus, karena masih memiliki kemungkinan untuk terjangkit. Tetapi memang gejalanya ringan," kata Nur.
Sementara itu, Executive General Manager Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Tommy Arisdianto menjelaskan, ada enam alat yang telah mereka siapkan.
Namun, yang digunakan hanya empat. Sementara dua lagi akan disiapkan sebagai cadangan.
Alat GeNose C19 sudah dilakukan uji coba pada 26 sampai 31 Maret 2021.
Sedangkan pemberlakuan penuh baru dilaksanakan pada 1 April 2020.
"Alat ini juga akan digunakan saat angkutan Idul Fitri, di mana pada saat itu jumlah penumpang di bandara akan meningkat signifikan," ujar Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.