Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Dalam Pilkada Kalsel Boleh Bagi-bagi Sembako, Asalkan...

Kompas.com - 26/03/2021, 20:07 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan.

PSU Pilkada Kalsel akan digelar di seluruh TPS di Kecamatan Alu-aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Martapura, dan Kecamatan Astambul di Kabupaten Banjar.

PSU juga akan digelar di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Akan Digelar Akhir April 2021

Selain itu, terdapat 24 TPS di Kabupaten Tapin juga diperintahkan dilakukan PSU.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, terkait adanya calon yang membagikan sembako di luar wilayah PSU, maka, tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Kalau di luar wilayah PSU kami tidak berwenang, yang kami awasi yang masuk dalam zona PSU," tegas Erna Kasypiah, dalam keterangan resminya, Jumat (26/3/2021) malam.

Bantuan di luar wilayah PSU menurut Erna termasuk bantuan pribadi dan bukan terkait pemilihan.

Baca juga: Polda Kalsel Siapkan 2.000 Personel Amankan PSU Pilkada Kalsel di 6 Kecamatan

Berbeda dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun di luar wilayah PSU tetap bisa ditindak.

"Sejauh ini aturan yang masih dilarang menurut terkait netralitas, dan peraturan lainnya seperti kode etik ASN. Masih berlaku," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com