Doni menyebut, dari 52 unit yang digelapkan, pihaknya telah mengamankan 38 mobil dari berbagai daerah.
Mobil-mobil itu digadaikan dan sebagian dijual oleh RS.
“Pelaku suda melakukan aksinya 52 kali dengan 52 mobil yang modus awal sebagai penyewa waktu lama dan akhirnya mobil dijual atau digadaikan ke orang lain," jelas Doni dalam jumpa pers.
Saat ini, polisi masih melacak keberadaan 5 unit mobil lainnya.
"Kita pun terakhir mengamankan 9 unit kendaraan dari berbagai daerah. Sisanya 5 mobil masih dalam pencarian," ucapnya.
Baca juga: Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Tewas Diamuk Massa
RS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya di tempat persembunyiannya di Magetan, Jawa Timur.
Selama ini, pelaku sering berpindah-pindah tempat karena modusnya menyewa mobil atas dasar kepercayaan para pemilik rental.
Saat ini, pelaku telah ditempatkan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya
Doni menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dari kasus ini, Kapolresta Tasikmalaya berharap agar masyarakat selalu awas terhadap kepemilikan kendaraannya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.