KOMPAS.com - Puluhan pengusaha rental menjadi korban penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial RS.
Dalam setahun, mahasiswa asal Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, ini diduga menipu puluhan pengusaha rental mobil.
Sebelum digelapkan, RS terlebih dulu menyewa mobil dengan durasi lebih dari sehari.
Selama satu hingga dua bulan pertama, RS masih membayar sewa kepada pengusaha rental mobil.
Namun, sesudahnya, pengusaha rental timbul rasa curiga tatkala RS tak lagi membayar sewa mobilnya.
Baca juga: Mahasiswa Tasikmalaya Gelapkan 52 Mobil Rental dalam Setahun, Ini Duduk Perkaranya
Oleh pelaku, mobil-mobil tersebut dijual atau digadaikan kepada orang lain.
"Dari sana pelaku dilaporkan dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya terungkap selama ini sudah membawa 52 mobil sewaan untuk dijual dan digadaikan ke orang lain di berbagai daerah,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Jumat (26/3/2021).
Pelaku menggelapkan mobil-mobil sewaan tersebut ke wilayah Jawa Barat, bahkan hingga ke Jawa Timur.
Doni menerangkan, uang hasil penipuan ini digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Baca juga: Mobil Dinas Bupati Kebumen Boleh Dipinjam untuk Acara Pernikahan, Ini Syaratnya