Salin Artikel

Tipu Puluhan Pengusaha Rental, Mahasiswa Ini Gelapkan 52 Mobil

KOMPAS.com - Puluhan pengusaha rental menjadi korban penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial RS.

Dalam setahun, mahasiswa asal Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, ini diduga menipu puluhan pengusaha rental mobil.

Sebelum digelapkan, RS terlebih dulu menyewa mobil dengan durasi lebih dari sehari.

Selama satu hingga dua bulan pertama, RS masih membayar sewa kepada pengusaha rental mobil.

Namun, sesudahnya, pengusaha rental timbul rasa curiga tatkala RS tak lagi membayar sewa mobilnya.

Oleh pelaku, mobil-mobil tersebut dijual atau digadaikan kepada orang lain.

"Dari sana pelaku dilaporkan dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya terungkap selama ini sudah membawa 52 mobil sewaan untuk dijual dan digadaikan ke orang lain di berbagai daerah,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Jumat (26/3/2021).

Pelaku menggelapkan mobil-mobil sewaan tersebut ke wilayah Jawa Barat, bahkan hingga ke Jawa Timur.

Doni menerangkan, uang hasil penipuan ini digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Doni menyebut, dari 52 unit yang digelapkan, pihaknya telah mengamankan 38 mobil dari berbagai daerah.

Mobil-mobil itu digadaikan dan sebagian dijual oleh RS.

“Pelaku suda melakukan aksinya 52 kali dengan 52 mobil yang modus awal sebagai penyewa waktu lama dan akhirnya mobil dijual atau digadaikan ke orang lain," jelas Doni dalam jumpa pers.

Saat ini, polisi masih melacak keberadaan 5 unit mobil lainnya.

"Kita pun terakhir mengamankan 9 unit kendaraan dari berbagai daerah. Sisanya 5 mobil masih dalam pencarian," ucapnya.

RS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya di tempat persembunyiannya di Magetan, Jawa Timur.

Selama ini, pelaku sering berpindah-pindah tempat karena modusnya menyewa mobil atas dasar kepercayaan para pemilik rental.

Saat ini, pelaku telah ditempatkan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Doni menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dari kasus ini, Kapolresta Tasikmalaya berharap agar masyarakat selalu awas terhadap kepemilikan kendaraannya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/150843478/tipu-puluhan-pengusaha-rental-mahasiswa-ini-gelapkan-52-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke