"Ternyata yang di situ bukan kamar yang sebenarnya. Ternyata di situ (kamar yang digrebek) ada beliau," jelasnya.
Pihak Polresta Malang Kota sudah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu.
Permohonan maaf disampaikan langsung oleh jajaran Satresnarkona Polresta Malang Kota di Hubdam V/Brawijaya.
Meski begitu, kasus etik terhadap empat personel yang salah sasaran itu tetap dijalankan. Mereka dinilai telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Kita tetap melakukan tindakan terhadap anggota yang terlibat karena jelas melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian. Jadi anggota-anggota itu sekarang sudah ditangani, ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani Propam Polresta Malang Kota," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.