"Jadi perjalanannya, dari Garut ke Bandung, kemudian dari Bandung ke Demak dan dari Demak ke Bali," katanya.
Baca juga: Petani di Garut Temukan Jenazah Bayi Perempuan di Pinggir Jalan
Benny mengatakan NF dijerat dengan pasal 76f junto pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tindak pidana menempatkan, menyuruh melakukan penculikan anak atau membawa anak wanita yang belum dewasa tanpa izin orangtua dengan maksud menguasai wanita itu baik di dalam atau di luar pernikahan," jelas Beny.
Menurut Beny, pihaknya telah menetapkan tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini yang berada di Kampung Haur Kuning, Kecamatan Tarogong Kidul, tempat pelaku menjemput korban sepulang dari kegiatan les.
"Modus operandinya tersangka membawa korban tanpa izin orangtua kurang lebih selama 15 hari," jelasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.