Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi WN Taiwan, Perempuan Asal Tulungagung Ini Dideportasi karena Terlalu Lama di Kampung Halaman

Kompas.com - 25/03/2021, 13:04 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi warga negara Taiwan lantaran kedapatan melampaui izin tinggal di wilayah Indonesia.

Perempuan muda berinisial CTN tersebut telah terbang menuju Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (23/3/2021).

"WNA tersebut sudah terbang menuju Taiwan menggunakan pesawat China Airlines CI 762 yang lepas landas dari Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.40 WIB," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Raden Vidiandra Adikoesoema, Kamis (25/3/2021).

Raden mengatakan, CTN tinggal di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, sejak November 2020.

Seharusnya, izin tinggal CTN yang memakai visa bebas kunjungan itu habis pada pertengahan Januari 2021.

Baca juga: Aku Baru Tahu Hotel Bisa Punya Pantai, Aku Syok Diusir

Berdasarkan pemeriksaan, CTN melampaui izin tinggal setidaknya 60 hari.

Dulunya WNI, lalu pindah kewarganegaraan

Raden mengatakan, CTN sebelumnya warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Kabupaten Tulungagung.

Ia lalu pergi bekerja ke Taiwan sebagai buruh migran. Setelah bekerja di Taiwan, ia memutuskan pindah kewarganegaraan.

Raden menduga, keputusan itu diambil untuk mendapat beberapa manfaat sebagai warga negara Taiwan.

"Jadi CTN datang ke Tulungagung untuk mengunjungi keluarga. Suaminya juga warga Tulungagung," ujarnya.

 

Raden mengatakan, terungkapnya kasus WNA ini berawal dari informasi yang diberikan Kantor Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Surabaya.

Mereka melaporkan ada WN Taiwan yang telah melampaui izin tinggal.

Berbekal informasi tersebut, Kantor Imigrasi Blitar melakukan penyelidikan sekitar satu pekan sebelum akhirnya menemukan keberadaan CTN.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Jaksa: Terdakwa Menikmati Uang Itu dan Berbelit-belit di Persidangan

"Kami sempat menahan CTN sebelum melakukan tindakan deportasi," ujarnya.

Raden mengatakan CTN melanggar Pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipergoki TNI Menyelundupkan Karung Berisi Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Dipergoki TNI Menyelundupkan Karung Berisi Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com