Raden mengatakan, terungkapnya kasus WNA ini berawal dari informasi yang diberikan Kantor Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Surabaya.
Mereka melaporkan ada WN Taiwan yang telah melampaui izin tinggal.
Berbekal informasi tersebut, Kantor Imigrasi Blitar melakukan penyelidikan sekitar satu pekan sebelum akhirnya menemukan keberadaan CTN.
"Kami sempat menahan CTN sebelum melakukan tindakan deportasi," ujarnya.
Raden mengatakan CTN melanggar Pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.