BLITAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi warga negara Taiwan lantaran kedapatan melampaui izin tinggal di wilayah Indonesia.
Perempuan muda berinisial CTN tersebut telah terbang menuju Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (23/3/2021).
"WNA tersebut sudah terbang menuju Taiwan menggunakan pesawat China Airlines CI 762 yang lepas landas dari Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.40 WIB," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Raden Vidiandra Adikoesoema, Kamis (25/3/2021).
Raden mengatakan, CTN tinggal di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, sejak November 2020.
Seharusnya, izin tinggal CTN yang memakai visa bebas kunjungan itu habis pada pertengahan Januari 2021.
Baca juga: Aku Baru Tahu Hotel Bisa Punya Pantai, Aku Syok Diusir
Berdasarkan pemeriksaan, CTN melampaui izin tinggal setidaknya 60 hari.
Raden mengatakan, CTN sebelumnya warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Kabupaten Tulungagung.
Ia lalu pergi bekerja ke Taiwan sebagai buruh migran. Setelah bekerja di Taiwan, ia memutuskan pindah kewarganegaraan.
Raden menduga, keputusan itu diambil untuk mendapat beberapa manfaat sebagai warga negara Taiwan.
"Jadi CTN datang ke Tulungagung untuk mengunjungi keluarga. Suaminya juga warga Tulungagung," ujarnya.