Peristiwa ini bermula ketika seorang mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) Nur Chuzaimah salah melakukan transfer uang sebesar Rp 51 juta ke rekening Ardi pada 11 Maret 2020.
Ardi mulanya mengira uang itu adalah komisi hasil penjualan mobil dan menggunakannya untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari.
Nur salah memasukkan nomor rekening hingga akhirnya mendatangi rumah Ardi untuk menjelaskan duduk perkara itu.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Nur yang pensiun pada Agustus 2020 dan tak mau menyisakan masalah di kantornya akhirnya terpaksa mengganti uang dengan dana pribadinya.
Lantaran belum ada itikad baik dari Ardi, dia pun akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polrestabes Surabaya.
Saat melapor ke polisi, Nur sudah pensiun dari BCA sehingga kasus itu hanya melibatkan Nur dan Ardi.
Saat itu, Ardi sempat mengatakan akan mencicil uang tersebut.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Persoalan itu akhirnya sampai ke meja hijau hingga jaksa penuntut umum menuntut Ardi dengan hukuman penjara dua tahun.
Baca juga: Sosok dr Farid Husain yang Meninggal karena Covid-19, Dikenal Sebagai Juru Damai Berbagai Konflik
Dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.
Biasanya, pihak bank telah memberitahukan pada penerima dana jika ada uang yang seharusnya tidak ia terima.
Hal itu sebaiknya segera ditindaklanjuti penerima dana dengan upaya pengembalian.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faizal, Muchlis | Editor: Dheri Agriesta, David Oliver Purba, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.