Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Salah Transfer Rp 51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara, Hal Ini yang Dianggap Memberatkan

Kompas.com - 25/03/2021, 05:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Bermula menerima salah transfer

Peristiwa ini bermula ketika seorang mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) Nur Chuzaimah salah melakukan transfer uang sebesar Rp 51 juta ke rekening Ardi pada 11 Maret 2020.

Ardi mulanya mengira uang itu adalah komisi hasil penjualan mobil dan menggunakannya untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari.

Nur salah memasukkan nomor rekening hingga akhirnya mendatangi rumah Ardi untuk menjelaskan duduk perkara itu.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Sederet Fakta Temuan Butiran Emas di Pesisir Pantai, Penjelasan Ahli hingga Peringatan Bupati pada Warga

Nur yang pensiun pada Agustus 2020 dan tak mau menyisakan masalah di kantornya akhirnya terpaksa mengganti uang dengan dana pribadinya.

Lantaran belum ada itikad baik dari Ardi, dia pun akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polrestabes Surabaya.

Saat melapor ke polisi, Nur sudah pensiun dari BCA sehingga kasus itu hanya melibatkan Nur dan Ardi.

Saat itu, Ardi sempat mengatakan akan mencicil uang tersebut.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Persoalan itu akhirnya sampai ke meja hijau hingga jaksa penuntut umum menuntut Ardi dengan hukuman penjara dua tahun.

Baca juga: Sosok dr Farid Husain yang Meninggal karena Covid-19, Dikenal Sebagai Juru Damai Berbagai Konflik

Aturan main menerima salah transfer

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Perihal penerimaan dana, diatur dalam Undang-Uandang.

Dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.

Biasanya, pihak bank telah memberitahukan pada penerima dana jika ada uang yang seharusnya tidak ia terima.

Hal itu sebaiknya segera ditindaklanjuti penerima dana dengan upaya pengembalian.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faizal, Muchlis | Editor: Dheri Agriesta, David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com