Salin Artikel

Penerima Salah Transfer Rp 51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara, Hal Ini yang Dianggap Memberatkan

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," tutur jaksa Zulfikar.

Dalam pasal tersebut disebutkan, nasabah penerima salah transfer bisa dikenai denda bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik mengembalikan.

Di mata hukum, pertimbangan yang dinilai memberatkan bagi Ardi adalah lantaran ia telah menggunakan uang salah transfer Rp 51 juta itu.

Pada kasus yang dialami Ardi, kata Zulfikar, terdakwa memakai uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang.

Selain itu, Ardi juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata Zulfikar.

Jaksa juga menuturkan pertimbangan yang meringankan bagi Ardi.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," kata dia.

Menanggapi tuntutan jaksa, pihak Ardi akan mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," ungkap kuasa hukum Ardi, Dipertius.

Ardi mulanya mengira uang itu adalah komisi hasil penjualan mobil dan menggunakannya untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari.

Nur salah memasukkan nomor rekening hingga akhirnya mendatangi rumah Ardi untuk menjelaskan duduk perkara itu.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Nur yang pensiun pada Agustus 2020 dan tak mau menyisakan masalah di kantornya akhirnya terpaksa mengganti uang dengan dana pribadinya.

Lantaran belum ada itikad baik dari Ardi, dia pun akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polrestabes Surabaya.

Saat melapor ke polisi, Nur sudah pensiun dari BCA sehingga kasus itu hanya melibatkan Nur dan Ardi.

Saat itu, Ardi sempat mengatakan akan mencicil uang tersebut.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Persoalan itu akhirnya sampai ke meja hijau hingga jaksa penuntut umum menuntut Ardi dengan hukuman penjara dua tahun.

Dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.

Biasanya, pihak bank telah memberitahukan pada penerima dana jika ada uang yang seharusnya tidak ia terima.

Hal itu sebaiknya segera ditindaklanjuti penerima dana dengan upaya pengembalian.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faizal, Muchlis | Editor: Dheri Agriesta, David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/051000978/penerima-salah-transfer-rp-51-juta-dituntut-2-tahun-penjara-hal-ini-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke