SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Ardi Pratama dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) sore.
Jaksa penuntut umum menilai Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Baca juga: Seorang Nenek 69 Tahun Ditemukan Sakit Tak Terurus, Terdapat Belatung di Sekitar Tubuhnya
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar dalam membacakan tuntutannya.
Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ardi Pratama melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi Pratama, Dipertius.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Baca juga: Penjelasan Ahli Geologi soal Emas yang Muncul di Pantai Maluku Tengah: Diduga Berasal dari Hulu
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.