Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Salah Transfer Rp 51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara, Hal Ini yang Dianggap Memberatkan

Kompas.com - 25/03/2021, 05:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Ardi Pratama dengan hukuman dua tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," tutur jaksa Zulfikar.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta di Surabaya, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Ini hal yang dianggap memberatkan

Ilustrasi pengadilan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pengadilan.
Menurut jaksa penuntut umum, Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam pasal tersebut disebutkan, nasabah penerima salah transfer bisa dikenai denda bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik mengembalikan.

Di mata hukum, pertimbangan yang dinilai memberatkan bagi Ardi adalah lantaran ia telah menggunakan uang salah transfer Rp 51 juta itu.

Pada kasus yang dialami Ardi, kata Zulfikar, terdakwa memakai uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang.

Selain itu, Ardi juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan.

Baca juga: Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata Zulfikar.

Jaksa juga menuturkan pertimbangan yang meringankan bagi Ardi.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," kata dia.

Menanggapi tuntutan jaksa, pihak Ardi akan mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," ungkap kuasa hukum Ardi, Dipertius.

Baca juga: TNI Bubarkan Hajatan dengan Kasar dan Membentak-bentak, Dandim: Faktor Capek

 

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Bermula menerima salah transfer

Peristiwa ini bermula ketika seorang mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) Nur Chuzaimah salah melakukan transfer uang sebesar Rp 51 juta ke rekening Ardi pada 11 Maret 2020.

Ardi mulanya mengira uang itu adalah komisi hasil penjualan mobil dan menggunakannya untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari.

Nur salah memasukkan nomor rekening hingga akhirnya mendatangi rumah Ardi untuk menjelaskan duduk perkara itu.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Sederet Fakta Temuan Butiran Emas di Pesisir Pantai, Penjelasan Ahli hingga Peringatan Bupati pada Warga

Nur yang pensiun pada Agustus 2020 dan tak mau menyisakan masalah di kantornya akhirnya terpaksa mengganti uang dengan dana pribadinya.

Lantaran belum ada itikad baik dari Ardi, dia pun akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polrestabes Surabaya.

Saat melapor ke polisi, Nur sudah pensiun dari BCA sehingga kasus itu hanya melibatkan Nur dan Ardi.

Saat itu, Ardi sempat mengatakan akan mencicil uang tersebut.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Persoalan itu akhirnya sampai ke meja hijau hingga jaksa penuntut umum menuntut Ardi dengan hukuman penjara dua tahun.

Baca juga: Sosok dr Farid Husain yang Meninggal karena Covid-19, Dikenal Sebagai Juru Damai Berbagai Konflik

Aturan main menerima salah transfer

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Perihal penerimaan dana, diatur dalam Undang-Uandang.

Dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.

Biasanya, pihak bank telah memberitahukan pada penerima dana jika ada uang yang seharusnya tidak ia terima.

Hal itu sebaiknya segera ditindaklanjuti penerima dana dengan upaya pengembalian.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faizal, Muchlis | Editor: Dheri Agriesta, David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com