PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak dua warga Negara Indonesia (WNI), Herna Mola dan Soha Beta, yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati di Kuching, Malaysia, telah dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (24/3/2021).
Sebagaimana diketahui, Herna Mola dan Soha Beta, berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Herna Mola dan Soha Beta, WNI asal Sulsel yang bebas dari hukuman mati di Serawak, Malaysia, hari ini telah dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” kata Yonny dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Rabu sore.
Baca juga: Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Pedelis Asmad Divonis Hukuman Mati
Yonny menerangkan, di PLBN Entikong, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak.
“Selanjutnya, akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI Pontianak setelah menjalani proses pencegahan Covid-19 di PLBN Entikong,” ucap Yonny.
Diberitakan, dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dibebaskan murni dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal Malaysia.
Kedua PMI tersebut masing-masing bernama Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki).
"KJRI Kuching berikan bantuan hukum sampai ke Mahkamah Federal, 2 orang WNI asal Sulsel dibebaskan murni dari hukuman mati," kata Kepala KJRI Kuching Kalaysia, Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang terkonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Dua WNI Asal Sulsel Dibebaskan dari Hukuman Mati di Kuching Malaysia
Yonny menjelaskan, Herna Mola dan Soha Beta divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan pada tanggal 21 Oktober 2019.
"KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal dan pada 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching, kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," ucap Yonny.