www.kompas.com
Dua warga Negara Indonesia (WNI), Herna Mola dan Soha Beta, yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati di Kuching, Malaysia, telah dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (24/3/2021).(dok KJRI Kuching)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+