PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak dua warga Negara Indonesia (WNI), Herna Mola dan Soha Beta, yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati di Kuching, Malaysia, telah dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (24/3/2021).
Sebagaimana diketahui, Herna Mola dan Soha Beta, berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Herna Mola dan Soha Beta, WNI asal Sulsel yang bebas dari hukuman mati di Serawak, Malaysia, hari ini telah dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” kata Yonny dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Rabu sore.
Baca juga: Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Pedelis Asmad Divonis Hukuman Mati
Yonny menerangkan, di PLBN Entikong, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak.
“Selanjutnya, akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI Pontianak setelah menjalani proses pencegahan Covid-19 di PLBN Entikong,” ucap Yonny.
Diberitakan, dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dibebaskan murni dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal Malaysia.
Kedua PMI tersebut masing-masing bernama Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki).
"KJRI Kuching berikan bantuan hukum sampai ke Mahkamah Federal, 2 orang WNI asal Sulsel dibebaskan murni dari hukuman mati," kata Kepala KJRI Kuching Kalaysia, Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang terkonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Dua WNI Asal Sulsel Dibebaskan dari Hukuman Mati di Kuching Malaysia
Yonny menjelaskan, Herna Mola dan Soha Beta divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan pada tanggal 21 Oktober 2019.
"KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal dan pada 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching, kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," ucap Yonny.
Yonny menceritakan, sebelumnya kedua PMI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak, Malaysia.
Kemudian, pada tanggal 26 November 2013, mereka ditangkap polisi karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan.
"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan namun dituduh terbukti menyembunyikan kematian," jelas Yonny.
Baca juga: Sejak 2008, Ada 41 WNI Divonis Hukuman Mati di Malaysia
Atas putusan vonis tersebut Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding.
Oleh Mahkamah Rayuan, dalam sidang pada 21 Oktober 2019, mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.
"KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang, mengajukan banding dan akhirnya dibebaskan," terang Yonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.