Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2008, Ada 41 WNI Divonis Hukuman Mati di Malaysia

Kompas.com - 17/03/2021, 14:13 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS,com - Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, menyebut sejak 2008 sampai dengan saat ini, setidaknya terdapat 41 warga negara Indonesia (WNI) mendapat vonis hukuman mati di Malaysia.

Menurut Yonny, sebanyak 41 WNI tersebut terjerat berbagai macam kasus, tapi sebagian besar adalah narkoba dan pembunuhan.

“Mereka rata-rata terjerat kasus narkoba dan pembunuhan,” kata Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia karena Edarkan Narkoba

Yonny menjelaskan, dari 41 WNI tersebut, sebanyak 24 orang di antaranya sudah mendapat keringanan atau penurunan hukuman, mulai dari menjadi 9 tahun hingga 34 tahun penjara.

Bahkan ada yang mendapat putusan bebas murni.  

Kemudian, ada 5 WNI yang status hukumnya sudah inkrah, namun tetap diupayakan dan diajukan permohonan rayuan pengampunan dari Yang di-Pertua Negeri Sarawak.

“Sedangkan 12 orang lainnya, masih dalam proses pengadilan,” ungkap Yonny.

Teranyar, kasus WNI yang divonis hukum mati di Malaysia adalah Aguansyah.

Warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ini divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi Kuching, Malaysia atas kasus kepemilikan dan mengedarkan narkoba.

Baca juga: KJRI Kuching Ajukan Banding untuk Warga Kalbar yang Divonis Mati di Malaysia

Sidang vonis terhadap Aguansyah dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dengan pihak penuntut Wakil Jaksa, Raya Yong Suk, pada Senin (15/3/2021).

“Sidang tersebut juga dihadiri juga oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia,” ucap Yonny.

Menurut Yonny, dalam persidangan, terdakwa Aguansyah didampingi pengacara dari KJRI Kuching, Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching.

“Sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada, dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung,” ujar Yonny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com