PONTIANAK, KOMPAS,com - Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, menyebut sejak 2008 sampai dengan saat ini, setidaknya terdapat 41 warga negara Indonesia (WNI) mendapat vonis hukuman mati di Malaysia.
Menurut Yonny, sebanyak 41 WNI tersebut terjerat berbagai macam kasus, tapi sebagian besar adalah narkoba dan pembunuhan.
“Mereka rata-rata terjerat kasus narkoba dan pembunuhan,” kata Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia karena Edarkan Narkoba
Yonny menjelaskan, dari 41 WNI tersebut, sebanyak 24 orang di antaranya sudah mendapat keringanan atau penurunan hukuman, mulai dari menjadi 9 tahun hingga 34 tahun penjara.
Bahkan ada yang mendapat putusan bebas murni.
Kemudian, ada 5 WNI yang status hukumnya sudah inkrah, namun tetap diupayakan dan diajukan permohonan rayuan pengampunan dari Yang di-Pertua Negeri Sarawak.
“Sedangkan 12 orang lainnya, masih dalam proses pengadilan,” ungkap Yonny.
Teranyar, kasus WNI yang divonis hukum mati di Malaysia adalah Aguansyah.
Warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ini divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi Kuching, Malaysia atas kasus kepemilikan dan mengedarkan narkoba.
Baca juga: KJRI Kuching Ajukan Banding untuk Warga Kalbar yang Divonis Mati di Malaysia
Sidang vonis terhadap Aguansyah dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dengan pihak penuntut Wakil Jaksa, Raya Yong Suk, pada Senin (15/3/2021).
“Sidang tersebut juga dihadiri juga oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia,” ucap Yonny.
Menurut Yonny, dalam persidangan, terdakwa Aguansyah didampingi pengacara dari KJRI Kuching, Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching.
“Sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada, dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung,” ujar Yonny.