Yonny menceritakan, sebelumnya kedua PMI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak, Malaysia.
Kemudian, pada tanggal 26 November 2013, mereka ditangkap polisi karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan.
"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan namun dituduh terbukti menyembunyikan kematian," jelas Yonny.
Baca juga: Sejak 2008, Ada 41 WNI Divonis Hukuman Mati di Malaysia
Atas putusan vonis tersebut Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding.
Oleh Mahkamah Rayuan, dalam sidang pada 21 Oktober 2019, mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.
"KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang, mengajukan banding dan akhirnya dibebaskan," terang Yonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.