MAKASSAR, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dalam penerapan sistem tilang elektronik ini, ada 16 kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik di beberapa jalan utama di Makassar.
Kepala Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi menyebutkan, sejak diberlakukan pada pukul 00.00 Wita hingga sore ini, sudah ada 2.002 pelanggar lalu lintas yang terekam langsung oleh kamera pengawas (CCTV ETLE).
"Hari ini sudah ada 2.002 pelanggar," ujar Murdadi kepada wartawan di kantornya, Selasa sore.
Baca juga: Tilang Elektronik Diluncurkan di Jateng, Pelanggar Dikirimi Surat Tilang Sesuai Alamat STNK
Murdadi mengatakan, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Polisi, kata Murdadi, saat ini sedang merampungkan data dan identitas pemilik kendaraan yang melanggar tersebut untuk ditindak.
"Surat tilang akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui jasa pos," imbuh Murdadi.
Sementara itu, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko mengatakan, untuk satu bulan pertama, para pelanggar tersebut akan diberikan surat teguran.
Hal ini merupakan bentuk sosialisasi polisi kepada masyarakat agar warga menaati aturan lalu lintas saat berkendara.
"Untuk satu bulan ke depan kita buatkan surat teguran dulu sebagai bagian dari sosialisasi. Artinya, prosedur tetap berjalan lalu ketika pelanggar melakukan konfirmasi maka akan diberikan surat teguran," kata Andiko melalui telepon.
Baca juga: 16 Titik Kamera Tilang Elektronik Terpasang di Makassar, Sementara Baru Deteksi 2 Pelanggaran
Andiko mengatakan, mekanisme penilangan dilakukan secara otomatis oleh kamera pengawas.
Setelah kendaraan terekam oleh kamera, maka data kendaraan akan diolah ke dalam aplikasi ETLE nasional untuk mengetahui siapa pemiliknya.