Setelah itu, polisi akan kembali memvalidasi data pemilik kendaraan dan setelah dipastikan data kepemilikan benar, maka surat pelanggaran akan dikirimkan ke pemilik kendaraan.
Namun, kata Andiko, warga yang dikirimi surat tilang tetap akan diberikan ruang untuk mengklarifikasi apakah benar dirinya melakukan pelanggaran atau tidak dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat.
Konfirmasi itu bisa dilakukan masyarakat melalui situs web ETLE.
"Artinya, di situ dia bisa mengonfirmasi bahwasanya yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran ataupun tidak melakukan pelanggaran tetapi dengan menginput data pengemudi kendaraan pada jam, hari, dan di lokasi jalan tersebut yang sesuai dengan capture kamera," kata Andiko.
Baca juga: 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dideteksi Kamera Tilang Elektronik
Contoh lain, ujar Andiko, bila kendaraan tersebut sudah dijual ke pemilik baru belum dan si pemilik baru belum melakukan balik nama, maka si pemilik lama yang dikirimi surat tilang bisa mendatangi pos pelayanan untuk konfirmasi.
"Si pemilik kendaraan bisa konfirmasi langsung ke pos pelayanan bahwasanya kendaraan tersebut sudah dijual ataupun si pemilik kendaraan bisa mengonfirmasi di website dengan melampirkan bukti-bukti penjualan," tandas Andiko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.