Umumnya, hasil dari endapan plaser berupa emas aluvial yang berbentuk biji berukuran sedikit lebih besar dari emas logam umumnya dan bertekstur kasar.
Menurut Zain, penemuan butiran-butiran emas di pesisir pantai Desa Tamilow itu mengindikasikan adanya endapan plaser yang terbentuk secara sekunder.
Biasanya penemuan emas di sungai atau pantai itu terjadi karena ada pengikisan di sumber endapan primer yang berada di dataran yang lebih tinggi.
"Memang kayak begini dia (emas) seperti butiran-butiran dia di endapan-endapan pasir di sungai pantai dan di kaki bukit jadi kalau endapan yang ini dia umumnya terbawa oleh air, biasanya kalau kita dapat di sini (pesisir pantai) biasanya kita mengindikasi atau mencurigai di atas pasti ada sumbernya, sumber secara primer contoh kayak kita dapat batu di kali itu dia hanyut dari gunung contohnya seperti itu," paparnya.
Zain menambahkan, dari peta geologi, wilayah pegunungan di sekitar desa itu memiliki jenis bebabtuan malihan yang berpotensi mengandung mineral emas.
"Kalau saya lihat dari peta geologi di sini semua batuan malihan arah gunung ke atas, batuan malihan atau metamor yang di mana pada batuan ini terbentuk tipe emas orogenik itu secara primer lalu air kikis dia lalu hanyut kebawa ke sungai hingga ke pantai," ungkapnya.
Baca juga: Mulai Diterapkan April, Ini Sejumlah Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Blitar...
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Fauzan Chatib mengaku baru mendengar informasi keberadaan emas itu dari sekretaris daerah.
Ia telah melihat video warga yang mendulang emas di pantai lewat media sosial.
Namun, ia belum mendapat laporan secara resmi dari Pemkab Maluku Tengah terkait kebenaran penemuan emas itu.
"Kita belum dapat laporan resmi dari pemkab Makuku Tengah soal kebenarannya, saya baru tahu dan saya lihat videonya di grup WA Jadi bila ada laporan resmi dari Pemda Maluku Tengah terkait kebenaran hal ini, kita akan laporkan ke Kementerian ESDM untuk diambil langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya kepada Kompas.com via telepon seluler.
Fauzan menambahkan sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan di bidang Mineral dan Batubara sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan bukan lagi kewenangan provinsi .
"Soal penelitian, tadi yang saya sesuai undang-undang kewengan ada di pusat kalau ada laporan ke pusat pasti diambil langkah kalau misalnya mau turun ke lapangan pasti kita ikut," ungkapnya.