PADANG, KOMPAS.com - Seorang pengusaha angkutan di Sumatera Barat, DF (38) divonis hukuman denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena menggunakan truk Over Dimension Over Load (ODOL).
DF divonis bersalah melanggar pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
"Memutuskan vonis denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang Selasa (23/3/2021).
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan DF untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL yang dimilikinya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Terbukti Gunakan Truk ODOL, Pengusaha Sumbar Jadi Terdakwa
Terhadap putusan itu, DF menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.
"Saya menerimanya Yang Mulia," kata DF.
Sementara itu Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana mengatakan dengan adanya vonis hakim itu diharapkan pengusaha angkutan di Sumbar bisa mematuhi aturannya yang ada.
"Ini efek jera bagi pengusaha angkutan agar tidak menggunakan truk ODOL," kata Deny.
Deny mengatakan pihaknya tidak segan-segan membawa pengusaha truk yang membandel ke jalur hukum.
Menurut Deny, pihaknya sebelum membawa ke jalur hukum memberikan kesempatan kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi bagi truk ODOL.
"Kalau kedapatan kita tahan dan minta normalisasi truknya. Tapi kalau membandel tentu kita bawa ke jalur hukum," kata Deny.
Baca juga: Menuju Zero ODOL 2023, Ini yang Dilakukan Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.