Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Gunakan Truk ODOL, Pengusaha Sumbar Jadi Terdakwa

Kompas.com - 10/03/2021, 20:51 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Seorang pengusaha di Sumatera Barat, DF menjadi terdakwa setelah kedapatan menggunakan truk yang Over Dimension Over Load (ODOL).

DF dijerat pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana mengatakan, kasus ODOL itu diawali dengan penegakan hukum yang dilaksanakan PPNS BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, POM TNI AD I/4 Padang dan Satlantas Polres Aro Suka di UPPKB Lubuk Selasih, pada 8 Oktober 2020 lalu.

"Dalam kegiatan penegakan hukum itu ditemukan kendaraan ODOL dengan BA 8036 QU," kata Deny yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Truk ODOL Tertangkap Akan Dipotong, Dirjen Hubdat: Biar Jera, Pemerintah Tidak Main-main...

Kemudian pihaknya memulai penyidikan yang diajukan ke Kejati Sumbar yang dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P21) pada 15 Desember 2020.

DF sendiri sudah menjalani sidang perdana pada Kamis (18/2/2021) yang dipimpin Majelis hakim, Juandra, Arinaldi dan Reza Himawan.

Majelis hakim akan memutuskan perkara pada 23 Maret 2021 mendatang.

Dalam sidang lanjutan 25 Februari 2021 lalu dihadirkan empat saksi yakni, Insan Kamil,  Hasudungan, Haris Marianto dan Ronal Avero dari BPTD Wilayah III Sumbar.

Saksi Insan Kamil mengungkapkan, Kamis 8 Oktober 2020 dilaksanakan operasi gabungan.

Baca juga: Pengusaha Truk Odol Akan Dijerat Pidana

Saat itu, dirinya menemukan satu unit truk merk Mitshubisi dengan Nomor Polisi BA 8036 QU, di kawasan Unit PPKB Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.

“Saat operasi gabungan, semua truk masuk timbangan. Satu unit truk merk Mitshubisi dengan Nomor Polisi BA 8036 QU saat diukur dimensinya, tidak cocok. Lalu diambil tindakan,” kata Insan.

Majelis hakim awalnya memutuskan perkara pada 9 Maret lalu, namun ditunda pada 23 Maret karena salah seorang majelis hakim sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com