BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Pilkada Banjarmasin yang dilayangkan pasangan Ananda-Musaffa Zakir dalam sidang yang digelar Senin (22/3/2021) malam.
Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin wajib melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan.
"Untuk menegakkan asas pemilihan umum yang luber dan jurdil, maka terhadap seluruh TPS di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan," kata salah satu Hakim MK, Aswanto.
Baca juga: MK Batalkan Petahana Jadi Bupati dan Wabup Terpilih di PALI, 4 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
Hakim MK menilai, sebagian barang bukti yang diajukan pasangan Ananda-Musaffa sesuai fakta hukum selama persidangan.
MK jika memerintahkan KPU Banjarmasin untuk mengganti seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS.
KPU Banjarmasin diberi waktu untuk melaksanakan PSU dalam 30 hari kedepan.
"Dalam pokok perkara mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU Banjarmasin bernomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, bertanggal 15 Desember 2020," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Sengketa Pilkada Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana
Sementara itu, sebagian permohonan pasangan Ananda-Musaffa tidak dikabulkan MK.
Di antaranya, tuduhan penyalahgunaan wewenang, pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan pengerahan RT/RW secara terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan secara hukum.