Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif

Kompas.com - 22/03/2021, 20:35 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Heri Indiyanto berstatus terpidana kasus korupsi mark up dana desa (DD) pada 2017.

Dalam prosesnya, Heri Kawul, julukan Heri Indiyanto turut menyeret mantan anak buahnya, mantan bendahara desa berinisial S dan mantan sekretaris desa berinisial RS.

Baca juga: PWNU Jatim: Vaksin AstraZeneca Suci dan Halal kendati Terdapat Unsur Babi Saat Pembuatannya

S dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mengirimkan berkas kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 19 Maret 2021.

“Perkara ini sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Hari Jumat (19/3/2021) kemarin, dan mungkin kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” kata Kajari Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, saat ditemui di kantornya, Senin (22/3/2021).

Akibat ulah mantan kades dan dua perangkat desa tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp 661 juta.

“Kerugian negara dalam perkara ini Rp 661 juta,” ungkap Nophy.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk, Andie Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka itu diduga berperan aktif membantu Heri dalam kasus korupsi dana desa tersebut.

S diduga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPS) dana desa fiktif. Isi laporan itu diduga direkayasa tersangka S.

“Bendahara dalam perannya membuat pertanggungjawaban palsu semuanya. Itu, perannya aktif dalam melakukan tindak pidana korupsi membantu lurah (kades) yang sebelumnya (Heri Indiyanto),” tutur Andie.

Kasus ini bermula dari laporan warga ke Kejari Nganjuk. Mereka melaporkan dugaan mark up proyek paving di Desa Sugihwaras. Kasus yang mencuat akhir Desember 2018 ini langsung ditindaklanjuti Kejari.

Akhirnya Heri Indiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ia menjadi tersangka setelah pihak Kejari Nganjuk mengantongi hasil audit mark up sejumlah proyek DD dan alokasi dana desa (ADD).

Baca juga: Sampah Rumah Tangga hingga Pakaian Dalam Bekas Bertebaran di Pinggir Jalan, Warga Mengeluh Bau Busuk

Adapun kini Heri telah berstatus terpidana. Sementara tersangka S dan RS baru akan disidangkan.

Mereka terancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com