KOMPAS.com - Kepala Polres (Kapolres) Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengimbau masyarakat di Tulungagung dan Trenggalek agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
Pasalnya, uang palsu senilai Rp 9 juta diindikasi telah beredar di dua kabupaten di Provinsi Jawa Timur itu.
Hal ini terungkap usai kepolisian menangkap dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu, yakni YK dan TS.
Baca juga: 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Sudah Belanja Lebih dari Rp 9 Juta
YK merupakan warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan rekannya, TS, adalah warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pelaku diduga telah membelanjakan uang palsu senilai Rp 9 juta ke warung dan toko di Tulungagung dan Trenggalek.
“Pelaku membeli barang berupa bensin, rokok, dan kebutuhan lain di toko, dengan uang palsu,” jelas Handono.
Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya
Melansir Surya.co.id, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsu di daerah pinggiran.
Didik membeberkan, kualitas uang palsu yang diedarkan pelaku nyaris mirip dengan uang asli.
Akan tetapi, ukuran uang palsu tersebut lebih kecil dari uang asli.
Untuk mengetahui asli atau palsunya uang yang diterima, masyarakat harus memeriksanya secara teliti.
“Kalau hanya dipegang sekilas pasti tidak akan tahu jika uang itu palsu. Tapi kalau dilihat dengan seksama baru kelihatan bedanya,” sebutnya.
Atas perededaran uang palsu itu, Kapolres Tulungagung meminta masyarakat agar berhati-hati dan waspada.
“Kami imbau agar masyarakat lebih waspada, dengan cara melihat, menerawang, meraba uang yang didapat, untuk mengetahui keaslian uang,” ucap Handoko di Markas Polres Tulungagung.
Baca juga: Anggota Keluarga Ini Simpan Uang di BMT, akan Dipakai Pengobatan Stroke, tapi Tak Bisa Diambil
Pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil ditangkap setelah aksinya terbongkar oleh salah satu korban.
Saat itu, pelaku membelanjakan uang palsunya di salah toko di Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Korban yang merupakan pemilik toko, merasa curiga terhadap uang yang dibayarkan oleh pelaku. Ketika diamati, uang itu ternyata palsu.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ditangkap pada 11 Maret 2021.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Tembak Sopir Taksi Online di Lampung, Ini Fakta-faktanya
Handoko menyampaikan, YK dan TS memiliki peran berbeda.
“Satu pelaku sebagai pengedar, satu pelaku lagi perantara untuk mendapatkan uang palsu,” ujarnya, Senin (22/3/2021).
YK berperan mengedarkan, sedangkan TS bertugas sebagai perantara.
Uang asli sebesar Rp 5 juta yang disediakan YK, ditukar dengan uang palsu senilai lebih dari Rp 12 juta.
Uang palsu itu berbentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Baca juga: Usai Di-DM Polisi Virtual, Pemuda Ini Ditangkap, Dinilai Bikin Komentar Negatif Soal Gibran
Usai mendapatkan uang palsu itu, YK kemudian membelanjakannya ke sejumlah toko di Tulungagung dan Trenggalek.
Dengan bertransaksi memakai uang palsu Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, pelaku kepingin memperoleh kembalian berupa uang asli.
Saat ditangkap, polisi menemukan sisa uang palsu senilai Rp 3 juta.
Dari perbuatan ini, kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Robertus Belarminus), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.