Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr H Lalu Hamzi Fikri, menambahkan bahwa tujuan implementasi PPKM Mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian pada level terkecil yaitu level RT.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Fikri.
Menurut Fikri, pemberlakuan PPKM mikro jangan dimaknai dengan membatasi semua kegiatan di masyarakat.
Baca juga: 2.272 Mahasiswa Baru Lolos SNMPTN di Unej, Ini Prodi yang Paling Diminati
Masyarakat tetap dapat beraktivitas namun tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan, supaya aman dan tetap produktif.
Di NTB, pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa.
Melihat progres PPKM ini efektif menekan kurva penyebaran Covid-19, sehingga perpanjangan PPKM ini ditambah lagi berskala mikro.
Yaitu dengan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.