Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTB Terapkan PPKM Mikro Berbasis RT Mulai 23 Maret 2021

Kompas.com - 22/03/2021, 19:24 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis rukun tetangga (RT) yang akan dimulai Selasa (23/3/2021).

PPKM Mikro di NTB akan berlangsung mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

PPKM mikro berbasis RT diterapkan untuk mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam menjalankan aktivitas dengan aman dan produktif, di tengah masih merebaknya penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM berskala Mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, dalam rilis tertulis, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Kades Perempuan Ini Digerebek Suami Saat Selingkuh, Kedapatan Sedang Tanpa Busana

Dioptimalkannya peran satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat RT dalam PPKM berskala mikro, diharapkan dapat lebih efektif menekan penyebaran virus Covid-19.

Penerapan PPKM mikro nantinya akan mengedepankan kearifan lokal.

“Kita dapat menyosialisasikan PPKM Skala Mikro berbasis rukun tetangga (RT) di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Rohmi.

Rohmi mengatakan, sistem koordinasi, sistem pelaporan hingga tata cara serta petunjuk penerapan PPKM Mikro di masyarakat harus diterjemahkan sesederhana mungkin.

Supaya efektivitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa.

Rohmi juga meminta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta pemerintah desa maupun kelurahan, lebih mengintensifkan upaya penanganan kesehatan serta memperkuat kemampuan tracing.

 

Protokol kesehatan diperketat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr H Lalu Hamzi Fikri, menambahkan bahwa tujuan implementasi PPKM Mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian pada level terkecil yaitu level RT.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Fikri.

Menurut Fikri, pemberlakuan PPKM mikro jangan dimaknai dengan membatasi semua kegiatan di masyarakat.

Baca juga: 2.272 Mahasiswa Baru Lolos SNMPTN di Unej, Ini Prodi yang Paling Diminati

Masyarakat tetap dapat beraktivitas namun tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan, supaya aman dan tetap produktif.

Di NTB, pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa.

Melihat progres PPKM ini efektif menekan kurva penyebaran Covid-19, sehingga perpanjangan PPKM ini ditambah lagi berskala mikro.

Yaitu dengan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com