BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa dua pelaku pembuat dan pemeran video porno berinisial RTM (31) pemeran pria dan PVT (30) pemeran perempuan telah membuat 26 video porno.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Kantor Direskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/3/2021).
"Mereka telah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020," ucap Erdi.
Puluhan video porno yang dibuat diberbagai tempat itu diunggahnya di salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sejumlah uang berhasil diraup dari sejumlah video tersebut.
"Dijual secara per tayang istilahnya pay per view," ucapnya.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Bogor Merekam Video Porno untuk Mencari Keuntungan
Namun kini aksi keduanya pun harus terhenti, polisi berhasil menangkap keduanya setelah salah satu video tersebut viral di media sosial.
Seperti diketahui video porno yang viral itu memperlihatkan seorang perempuan berbaju biru berdiri di meja resepsionis.
Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar sampai akhirnya terjadilah adegan asusila tersebut. Video berdurasi 3 menit 18 detik itu dilakukan di salah satu kamar hotel.
Polisi dalam hal ini Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian melakukan patroli cyber dalam menindaklanjuti video viral di media sosial itu.
Baca juga: Pemkab Serang: Menikah atau Tidak, Sejoli di Video Parakan 01 Harus Tetap Lanjutkan Pendidikan
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu. Tak lama, polisi kemudian menjemput keduanya di salah satu kos-kosan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu. Pasangan sejoli ini melakukannya atas kesepakatan bersama.
Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan berupa materi uang.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.