BULUKUMBA, KOMPAS.com- Sekelompok pria bertopeng penganiaya Serda AR di Bulukumba, Sulawesi Selatan, ternyata tidak berniat menyerang anggota TNI tersebut.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, mereka diduga salah sasaran.
"Jadi salah sasaran, dikira lawan kelompoknya ternyata yang dianiaya itu anggota TNI," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba Ipda Dasri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: 2 Pria Bertopeng Penganiaya Anggota TNI di Bulukumba Ditangkap
Menurut Dasri, penganiayaan ini berawal dari sejumlah remaja yang mengonsumsi minuman keras merasa terancam karena diikuti pengendara sepeda motor lain.
Mereka pun menyerang orang yang mengikutinya. Namun, sekelompok pemuda itu malah menyerang Serda AR.
Kini polisi sudah menetapkan tiga penyerang anggota TNI itu yaitu AMFS (18), AN(20) dan HE (17) sebagai tersangka.
"Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka pekan lalu," kata Dasri.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Dikeroyok 5 Orang Bertopeng di Bulukumba
"Langkah selanjutnya melanjutkan penyidikan dan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Bulukumba," sambungnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.