PONTIANAK, KOMPAS,com - Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, menyebut sejak 2008 sampai dengan saat ini, setidaknya terdapat 41 warga negara Indonesia (WNI) mendapat vonis hukuman mati di Malaysia.
Menurut Yonny, sebanyak 41 WNI tersebut terjerat berbagai macam kasus, tapi sebagian besar adalah narkoba dan pembunuhan.
“Mereka rata-rata terjerat kasus narkoba dan pembunuhan,” kata Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia karena Edarkan Narkoba
Yonny menjelaskan, dari 41 WNI tersebut, sebanyak 24 orang di antaranya sudah mendapat keringanan atau penurunan hukuman, mulai dari menjadi 9 tahun hingga 34 tahun penjara.
Bahkan ada yang mendapat putusan bebas murni.
Kemudian, ada 5 WNI yang status hukumnya sudah inkrah, namun tetap diupayakan dan diajukan permohonan rayuan pengampunan dari Yang di-Pertua Negeri Sarawak.
“Sedangkan 12 orang lainnya, masih dalam proses pengadilan,” ungkap Yonny.
Teranyar, kasus WNI yang divonis hukum mati di Malaysia adalah Aguansyah.
Warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ini divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi Kuching, Malaysia atas kasus kepemilikan dan mengedarkan narkoba.
Baca juga: KJRI Kuching Ajukan Banding untuk Warga Kalbar yang Divonis Mati di Malaysia
Sidang vonis terhadap Aguansyah dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dengan pihak penuntut Wakil Jaksa, Raya Yong Suk, pada Senin (15/3/2021).
“Sidang tersebut juga dihadiri juga oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia,” ucap Yonny.
Menurut Yonny, dalam persidangan, terdakwa Aguansyah didampingi pengacara dari KJRI Kuching, Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching.
“Sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada, dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung,” ujar Yonny.
Siapkan bantuan hukum
Yonny memastikan, telah menyiapkan bantuan hukum untuk mengajukan banding terkait vonis mati terhadap terdakwa dalam kasus narkoba, Aguansyah.
“Kami telah menyiapkan bantuan hukum dengan mengajukan pembelaan hingga pengampunan terhadap terdakwa Aguansyah ke Pengadilan Banding Kuching,” kata Yonny.
Namun demikian, terang Yonny, KJRI Kuching masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi Kuching yang berkaitan dengan putusan hakim tersebut.
Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
“Kami dari KJRI Kuching tetap akan mendampingi terdakwa dalam mengajukan pembelaan berikutnya,” jelas Yonny.
Yonny menjelaskan, sebelumnya Aguansyah ditangkap aparat kepolisian Malaysia atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10,5 kilogram dan pil happy five 980 butir, di Jalan Rock, Sarawak, Malaysia, pada 10 Oktober 2019 silam.
“Saat itu, Aguansyah ditangkap seorang diri,” ucap Yonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.