Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 02/03/2021, 19:39 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan terancam hukuman mati lantaran terlibat korupsi dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta.

Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya yang diketahui bernama Askari (43) itu diketahui menggunakan uang bantuan Covid-19 untuk bermain judi hingga berfoya-foya.

Hal itu terkuak dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan yang berlansung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (1/2/2021) kemarin.

Baca juga: Sunat Dana Bansos, Sekda Pemda Tasikmalaya Divonis 1,4 Tahun Pidana

Ambil dana BLT 3 bulan, dibayarkan ke warga hanya sekali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Sumar Heti ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam dakwaan itu mereka menjerat Askari dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, Juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 Juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.

Menurut Sumar Heti, modus yang digunakan oleh terdakwa dengan mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 selama tiga bulan yakni pada April, Mei dan Juni 2020.

Dana bantuan tersebut, sebelumnya diperuntukan untuk 156 orang warga yang menerima bantuan dari pemerintah.

"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Pembunuh Pasutri di Kebun Tebu: Saya Kenal Korban

Hukuman mati

Sumar Heti menjelaskan, saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga. Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Atas perbuatannya tersebut, Askari pun terancam dikenakan hukuman mati sesuai yang tertera pada pasal 2.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya.

Dalam sidang selanjutnya, JPU Kejari Lubuk Linggau akan menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang terdiri dari Badan Pemusyarawatan Desa (BPD), Pengurus Desa, Kepala Dusun dan Warga.

Saksi ini akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Askari.

"Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ini," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com