Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di daerah Pecatu, Badung, Bali.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti sebuah ponsel yang, masih pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Usahanya Terdampak Pandemi, Pria Ini Buat Tas Berbentuk Masker N95, Terjual 1.000 Buah dalam 2 Bulan
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 365 subsider 363 tentang Pencurian dengan Kekerasan. MBS terancam 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.