Saat diperiksa, pelaku sempat membantah. Namun ketika dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, pelaku akhirnya mengaku.
"Motif pelaku memperkosa anaknya karena nafsu lantaran sudah lama 'puasa' dan sudah lama tidak melakukan hubungan biologis," kata Jaha.
Pelaku pun dijerat tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (3), Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kapolda Papua Mewanti-wanti Bupati dan Wabup Tak Tinggalkan Daerahnya Setelah Dilantik
"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakannya berlanjut serta dilakukan ayah kandungnya," jelasnya.
Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.