Salin Artikel

Gadis 16 Tahun yang Diperkosa dan Dianiaya Ayah Kandung Alami Trauma, Korban Didampingi Psikolog

GYN yang menjadi korban pencabulan, pemerkosaan, dan penganiayaan, itu masih trauma. Polisi menyiapkan pekerja sosial dan psikolog untuk mendampingi korban.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, pihaknya hendak menitipkan korban ke rumah harapan GMIT, tetapi korban masih nyaman di rumah bersama keluarga.

"Walau korban nyaman di rumah keluarga namun tetap ada pendampingan oleh pekerja sosial dan psikolog karena trauma berat," Kata Jaha di Mapolres Kupang Kota, Rabu (17/3/2021) pagi.

Jaha menjelaskan, korban pertama kali dicabuli ayah kandungnya pada 2010. Saat itu, korban masih berusia lima tahun.

"Waktu itu korban tidak melawan karena takut," kata Jahat.

Namun, korban sempat menceritakan kepada ibunya.

Mendengar cerita korban, sang ibu pun hendak membawa korban ke kampung halaman di Sulawesi Selatan guna menghindari perbuatan pelaku.

Namun, sang ibu jatuh sakit pascakejadian itu dan meninggal pada 2015.

Pada 2017, pelaku menikah lagi. Selama pernikahan itu, pelaku kerap menganiaya istrinya dan dilaporkan ke polisi.

"Pelaku pun divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan," kata Jaha.


Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, pelaku berkumpul kembali dengan anak-anaknya termasuk korban. Pelaku kembali memerkosa korban.

Korban pun menolak, namun pelaku mengancam tidak membayar biaya sekolah dan menafkahi korban serta adiknya.

Puncaknya, pada pekan lalu, saat hendak hendak diperkosa lagi, korban mengancam akan menceritakan perbuatan pelaku pada kerabatnya.

"Pelaku pun menganiaya korban. Soal alasan korban lalai tidak mengumpulkan tugas dan dianiaya pelaku, korban memiliki alasan tersendiri, tidak bisa mengikuti sekolah secara online karena tidak memiliki handphone," ungkapnya.

Hal ini menjadi alasan pelaku memukul korban dengan kayu. Pelaku juga mengancam kembali menganiaya korban.

"Karena takut maka korban kabur dari rumah. Selain itu pelaku memaksa korban dan memerkosanya," kata Jaha.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah bercerita kepada keluarga dan sebuah lembaga bantuan hukum. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota.

Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat membekuk pelaku di kediamannya.


Saat diperiksa, pelaku sempat membantah. Namun ketika dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, pelaku akhirnya mengaku.

"Motif pelaku memperkosa anaknya karena nafsu lantaran sudah lama 'puasa' dan sudah lama tidak melakukan hubungan biologis," kata Jaha.

Pelaku pun dijerat tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (3), Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakannya berlanjut serta dilakukan ayah kandungnya," jelasnya.

Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/101138078/gadis-16-tahun-yang-diperkosa-dan-dianiaya-ayah-kandung-alami-trauma-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke