Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, pelaku berkumpul kembali dengan anak-anaknya termasuk korban. Pelaku kembali memerkosa korban.
Korban pun menolak, namun pelaku mengancam tidak membayar biaya sekolah dan menafkahi korban serta adiknya.
Puncaknya, pada pekan lalu, saat hendak hendak diperkosa lagi, korban mengancam akan menceritakan perbuatan pelaku pada kerabatnya.
"Pelaku pun menganiaya korban. Soal alasan korban lalai tidak mengumpulkan tugas dan dianiaya pelaku, korban memiliki alasan tersendiri, tidak bisa mengikuti sekolah secara online karena tidak memiliki handphone," ungkapnya.
Hal ini menjadi alasan pelaku memukul korban dengan kayu. Pelaku juga mengancam kembali menganiaya korban.
"Karena takut maka korban kabur dari rumah. Selain itu pelaku memaksa korban dan memerkosanya," kata Jaha.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah bercerita kepada keluarga dan sebuah lembaga bantuan hukum. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota.
Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat membekuk pelaku di kediamannya.