KOMPAS.com - Kisah pilu dialami seorang sopir Toyota Avanza berinisial RAN (38) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pasalnya, ia tewas dikeroyok massa setelah diteriaki sebagai maling oleh pengendara motor.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu (14/3/2021) di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Kapolsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan menceritakan, saat kejadian itu RAN bersama dengan rekannya MS (33) tak sengaja menyenggol pengendara sepeda motor.
"Peristiwa berawal dari Avanza yang dikemudikan RAN menyenggol sepeda motor," katanya, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Gara-gara Pengendara Motor Asal Teriak Maling, Sopir Tak Bersalah Tewas Diamuk Massa
Saat itu, RAN sempat turun untuk melihat kondisi pengendara sepeda motor tersebut.
Karena kondisinya dianggap baik-baik saja, lalu ia melanjutkan kembali perjalanan.
Tapi sialnya, sang pengendara motor tersebut justru meneriakinya maling hingga memicu perhatian warga sekitar.
Mengetahui diburu banyak warga, sontak RAN langsung menggeber gas kendaraannya untuk mengamankan diri.
"Diteriaki maling, sopir Avanza itu kabur dan dikejar massa. Sempat kabur beberapa kilometer," kata Nasirwan.
Lantaran panik dan melaju dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran warga itu, mobil yang dikemudikannya hilang keseimbangan hingga akhirnya menabrak pembatas jalan.
Baca juga: Sopir Avanza Diteriaki Maling dan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Ironisnya, meski kondisinya sudah tak berdaya akibat kecelakaan itu, bukannya ditolong justru masih dikeroyok hingga babak belur.
Bahkan, tubuh korban sempat dibuang ke selokan di lokasi kejadian oleh sejumlah warga yang menghakiminya tersebut.
"Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan luka berat di sekujur tubuh. RAN akhirnya meninggal dunia, sedangkan MS masih dirawat di rumah sakit," kata Nasirwan.
Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi.
Mereka antara lain berinisial JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.
Baca juga: Detik-detik Bocah 3 Tahun Tewas Terbakar di Dalam Rumah, Sang Ibu Histeris Minta Tolong
Para terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Ini kan ramai yang menganiaya, nanti kita kembangkan. Apakah ada tersangka lain atau tidak, lihat nanti," kata Nasirwan.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.