JAMBI, KOMPAS.com - Tradisi Orang Rimba melarang para perempuan untuk difoto, baik saat sendiri maupun di tempat umum. Tradisi ini membuat proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Orang Rimba di Jambi jadi terhambat.
Butuh lobi khusus agar perempuan Orang Rimba boleh difoto, dalam rangka perekaman data kependudukan tersebut.
Kelompok Orang Rimba Sungai Terap misalnya, sampai melakukan rapat adat untuk memutuskan untuk membolehkan perempuan Orang Rimba difoto, untuk data perekaman kependudukan itu.
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Mensos Risma) pun datang menemui Orang Rimba di Desa Jelutih, Kabupaten Batanghari Jambi, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Alasan Orang Rimba Tolak Tawaran Mensos Risma yang Akan Bangunkan Rumah, Ada Hubungannya dengan Dewa
Mensos Risma khusus datang untuk melihat perekaman data kependudukan Orang Rimba di balai desa dan melakukan kunjungan lapangan dadakan ke rumah (sudong) Orang Rimba.
"Awalnya mereka menolak. Adat melarang para perempuan difoto," kata Manager Komunikasi Warsi Jambi Sukma Reni melalui pesan singkat, (15/3/2021).
Penolakan ini dengan alasan dalam diri perempuan itu banyak dewa yang menyertainya. Jika difoto atau terekam kamera menurut keyakinan Orang Rimba dewanya bisa pergi.
Risiko yang muncul setelah dewa pergi, maka para perempuan itu tidak memiliki penjaga, sehingga bisa sakit bahkan sampai meninggal dunia.
Atas dasar itu, adat Orang Rimba melarang keras orang luar mengambil foto tanpa izin.
Baca juga: Mensos Risma Sahkan 3.000 Orang Rimba Jadi WNI, Sempat Tawarkan Rumah tapi Ditolak
Apabila ada yang mengambil foto tanpa izin, maka akan diberlakukan denda adat dengan proses musyawarah adat.
Kalau sakit itu dendanya puluhan kain. Tapi kalau sampai meninggal dunia, karena difoto dendanya berat, bisa 600 bidang kain," kata Reni lagi.
Untuk itu, Warsi sangat menjaga foto maupun gambar perempuan rimba. Jangan sampai tersebar luas ke publik.