Reni menceritakan saat kunjungan dadakan Mensos Risma ke lokasi sudong (rumah Orang Rimba), para perempuan banyak yang keberatan dan kaget karena banyak orang yang mau mengambil foto.
"Kita jelaskan kepada para tamu yang datang. Bahwa aturannya tidak boleh mengambil foto perempuan rimba," kata Reni menjelaskan.
Setelah tidak ada kamera, Mensos Risma pun langsung berbincang dengan para perempuan Orang Rimba.
Tidak hanya itu, dalam proses perekaman KTP milik Orang Rimba itu berundingnya sangat alot. Tiga tumenggung keberatan para perempuan diambil fotonya.
Reni bersama Direktur Jendral Catatan Sipil Kementraian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pun menjelaskan pentingnya KTP.
Dengan adanya KTP, Orang Rimba bisa mengakses layanan publik berupa kesehatan, ekonomi dan pendidikan.
"Kita kasihan juga. Satu sisi menghormati kepercayaan dan tradisi Orang Rimba. Sisi lain, para perempuan itu banyak juga yang janda, jadi mereka juga berperan sebagai kepala keluarga," kata Reni.
Tumenggung Ngalembo, pimpinan Orang Rimba Terap mengucap terima kasih kepada pemerintah yang telah mengakui mereka sebagai warga negara, dengan memberikan Orang Rimba KTP.
"Kami senang. Dengan KTP, orang desa dapat bantuan, kami juga bisa dapat bantuan. Kami tidak berbeda lagi dengan warga lain," kata Ngalembo.
Semua perempuan dari kelompoknya, khusus untuk perekaman KTP boleh untuk difoto.
Padahal selama ini, kata Ngalembo perempuan Orang Rimba dibatasi berinteraksi dengan orang luar dan orang luar dilarang mengambil foto Orang Rimba tanpa izin.
Menurut adat Orang Rimba, mengapa perempuan dilarang difoto, karena dewa-dewa itu banyak yang bersemayam pada perempuan.
Dengan memotret Orang Rimba sama dengan mengubah alam atau artinya mengambil yang hidup dari kehidupan.
"Dewo banyak tinggal di perempuan. Kalau difoto nanti dewo marah. Kalau marah perempuan itu bisa sakit atau sampe meninggal dunia," sebut Ngalembo.
Makanya aturan Orang Rimba dengan keras melarang orang luar menfoto Orang Rimba. Hukuman terberat dalam menfoto Orang Rimba itu, (mati dibangun).
"Denda ini diberlakukan kalau sampai ada korban meninggal dunia. Itu dendanya 600 bidang kain. Itu pun harus melalui perundingan dulu," sebut Ngalembo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.