Sanksi itu akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan mahasiswa yang menyebabkan kelalaian dan menyebabkan dua peserta meninggal.
"Sanksi terberat skorsing. Nanti kita lihat, karena masing-masing orang punya peran yang berbeda. Nanti akan kita kumpulkan dan kita dalami siapa yang paling berperan," jelasnya.
Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka atas kejadian itu. Meskipun polisi mengatakan bahwa kasus itu sudah masuk ke ranah penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaiatan peserta baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais pada Sabtu (6/3/2021).
Kedua mahasiswa itu adalah M Faisal Lathiful Fakhri (19) mahasiswa asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan Miftah Rizki Pratama (20) asal Kota Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.