Andy menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pelaku.
Tersangka menuduh Rozi membakar rumahnya ketika pada tahun 2013.
ZA menjadi gelap mata, padahal tuduhan itu tak berdasar.
Tersangka kemudian nekat melakukan pembunuhan keji terhadap tetangganya sendiri.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3.
"Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Andy.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.