Andy menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pelaku.
Tersangka menuduh Rozi membakar rumahnya ketika pada tahun 2013.
ZA menjadi gelap mata, padahal tuduhan itu tak berdasar.
Tersangka kemudian nekat melakukan pembunuhan keji terhadap tetangganya sendiri.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3.
"Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Andy.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprilia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.