Salin Artikel

Jadi Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

ZA yang merupakan seorang buruh tani ditangkap lantaran membunuh tetangganya sendiri, Rozi (35) secara sadis.

Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur sekitar pukul 14.30 WIB,

Tersangka ZA ketika itu mencari tetangganya yang bernama Rozi.

"Saat itu (ZA) sudah membawa senjata tajam jenis golok," kata Andy.

Begitu bertemu dengan Rozi, ZA lalu membacok kepala dan punggung Rozi berulang-ulang kali hingga korban ambruk.

"Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat setelah dibawa ke Puskesmas terdekat," kata dia.

Setelah membunuh, tersangka ZA kabur selama lima tahun hingga berhasil ditangkap.

Tersangka menuduh Rozi membakar rumahnya ketika pada tahun 2013.

ZA menjadi gelap mata, padahal tuduhan itu tak berdasar.

Tersangka kemudian nekat melakukan pembunuhan keji terhadap tetangganya sendiri.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3.

"Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Andy.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/13/110441678/jadi-buron-selama-5-tahun-pelaku-pembunuhan-sadis-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke