KOMPAS.com- Setelah lima tahun pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap ZA (51), Selasa (9/3/2021).
ZA yang merupakan seorang buruh tani ditangkap lantaran membunuh tetangganya sendiri, Rozi (35) secara sadis.
Baca juga: Curiga Rumahnya Dibakar, Buruh Tani Bunuh Tetangga, Ditangkap Setelah Buron 5 Tahun
Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur sekitar pukul 14.30 WIB,
Tersangka ZA ketika itu mencari tetangganya yang bernama Rozi.
"Saat itu (ZA) sudah membawa senjata tajam jenis golok," kata Andy.
Begitu bertemu dengan Rozi, ZA lalu membacok kepala dan punggung Rozi berulang-ulang kali hingga korban ambruk.
"Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat setelah dibawa ke Puskesmas terdekat," kata dia.
Setelah membunuh, tersangka ZA kabur selama lima tahun hingga berhasil ditangkap.
Baca juga: Pimpinan Kelompok Ajaran Hakekok dan Ritual Mandi Telanjang Bersama Nyatakan Ingin Tobat
Andy menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pelaku.
Tersangka menuduh Rozi membakar rumahnya ketika pada tahun 2013.
ZA menjadi gelap mata, padahal tuduhan itu tak berdasar.
Tersangka kemudian nekat melakukan pembunuhan keji terhadap tetangganya sendiri.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3.
"Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Andy.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.