Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 13/03/2021, 11:04 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Setelah lima tahun pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap ZA (51), Selasa (9/3/2021).

ZA yang merupakan seorang buruh tani ditangkap lantaran membunuh tetangganya sendiri, Rozi (35) secara sadis.

Baca juga: Curiga Rumahnya Dibakar, Buruh Tani Bunuh Tetangga, Ditangkap Setelah Buron 5 Tahun

Pembuhuhan sadis lima tahun lalu

Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadismeShutterstock Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadisme
Kapolsek Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh ZA terjadi pada tahun 2015.

Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur sekitar pukul 14.30 WIB,

Tersangka ZA ketika itu mencari tetangganya yang bernama Rozi.

"Saat itu (ZA) sudah membawa senjata tajam jenis golok," kata Andy.

Begitu bertemu dengan Rozi, ZA lalu membacok kepala dan punggung Rozi berulang-ulang kali hingga korban ambruk.

"Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat setelah dibawa ke Puskesmas terdekat," kata dia.

Setelah membunuh, tersangka ZA kabur selama lima tahun hingga berhasil ditangkap.

Baca juga: Pimpinan Kelompok Ajaran Hakekok dan Ritual Mandi Telanjang Bersama Nyatakan Ingin Tobat

 

Ilustrasi apiShutterstock Ilustrasi api
Motif dendam, curiga rumahnya dibakar

Andy menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pelaku.

Tersangka menuduh Rozi membakar rumahnya ketika pada tahun 2013.

ZA menjadi gelap mata, padahal tuduhan itu tak berdasar.

Tersangka kemudian nekat melakukan pembunuhan keji terhadap tetangganya sendiri.

Baca juga: Isak Tangis Yayat, Putrinya Tewas dalam Kecelakaan Bus di Sumedang, Sempat Dilarang Berangkat, Kini Batal Nikah

Diancam hukuman mati

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Setelah melarikan diri dari kejaran polisi selama lima tahun, polisi akhirnya membekuk ZA di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala, Tulang Bawang, Selasa (9/3/2021).

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3.

"Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Andy.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com