Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 12/03/2021, 08:15 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MRI (21) warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Rabu (10/3/2021) malam.

MRI diduga membunuh dua perempuan dalam waktu yang berbeda di kawasan Puncak Bogor.

MRI memperdaya DP (17) dan EL (23) bak serial killer atau pembunuh berantai dengan tujuan kepuasan nafsu membunuh, lalu menguasai harta benda korban.

Baca juga: Modus Pembunuhan Berantai di Bogor, Kenalan di Medsos untuk Kencan lalu Rampok Barang

Pembunuhan ini terungkap setelah tim gabungan Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar bekerja sama melakukan penyelidikan.

Korban pertama merupakan anak di bawah umur yang ditemukan tewas terbungkus plastik di Kota Bogor, pada 25 Februari 2021.

MRI kemudian menghabisi nyawa EL yang juga kenalannya di media sosial.

Perempuan dewasa ini juga ditemukan tewas dalam kondisi berdarah di bagian mulutnya.

Jenazah ditemukan di Kabupaten Bogor, pada 10 Maret 2021.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo menyebut, MRI membunuh dua teman kencannya itu dalam rentang waktu dua pekan, di sebuah penginapan di kawasan Puncak.

"Pembunuhan berantai dilakukan dalam 2 pekan dengan kecenderungan menikmati meninggalnya dua korban," ujar Susatyo saat proses penyidikan bersama Kapolres Bogor AKBP Harun di lokasi pembunuhan kedua, yakni di area kebun kosong di Puncak Bogor, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Kasus Mayat Wanita Dalam Plastik di Bogor, Polisi: Pelaku Berperilaku Layaknya Film Serial Killer

Berawal dari medsos

Sebelum melancarkan aksinya, MRI terlebih dahulu mengajak berkenalan korban-korbannya dengan jurus rayuan manis di media sosial.

Para korban kemudian teperdaya.

Apalagi ditambah iming-iming uang yang akhirnya berujung kencan buta di jalur Puncak.

 

MRI kemudian mengajak korbannya ke sebuah penginapan untuk memadu cinta.

Setelah melampiaskan berahinya, MRI mencekik leher teman kencannya itu dengan sadis.

Setelah memastikan korbannya tewas, MRI mengambil harta milik korban seperti perhiasan, uang dan ponsel.

Aksi biadab ini dilakukan di tempat penginapan yang sama, hanya berbeda kamar yang digunakan.

"Dari 2 korban ini, motifnya masih sama, supaya bisa berkencan dan menikmati korban, kemudian menguasai harta korban. Sasarannya perempuan, karena mudah dia kuasai," kata Sulistyo.

MRI yang bekerja sebagai penjual online ini kemudian membungkus jasad korban dengan cara menekuk badan korban ke dalam plastik, lalu memasukkannya ke tas carrier atau ransel gunung.

Menurut pengakuan MRI, ia memikul tas besar tersebut menggunakan motor ke lokasi pembuangan yang masing-masing berbeda waktu dan tempat.

Tanpa rasa bersalah, MRI menarik jasad korban dari dalam tas gunung tersebut, lalu membuangnya begitu saja di tempat terbuka.

Menurut Sulistyo, pembunuhan pertama dibungkus plastik, sedangkan yang kedua hanya dimasukkan ke dalam tas.

Dua lokasi pembuangan mayat tersebut sengaja di pinggir jalan yang mudah diketahui masyarakat.

"Untuk pembunuhan yang pertama (DP) menurut tersangka itu datang secara tiba-tiba (keinginan membunuh). Tetapi pembunuhan yang kedua (EL) itu dipersiapkan," ucap dia.

Positif narkoba

Sulistyo menambahkan bahwa tersangka juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi inex berdasarkan hasil tes urine.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa MRI melakukan perbuatan kejinya dalam keadaan sadar.

MRI mengetahui dampak dan akibat dari melakukan pembunuhan tersebut.

"Pelakunya tunggal, dilakukan secara sadar dan dari hasil interograsi bahwa tersangka tidak jera dengan pembunuhan yang pertama," kata Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, Rian sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di Jakarta Selatan sampai di Indramayu.

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyian terakhirnya di kosannya wilayah Depok, hasil keterangan 15 saksi yang diperiksa," sebut Sulistyo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel, ponsel dan uang hasil kejahatan.

Dugaan kekerasan seksual

Aksi pembunuhan berantai ini terungkap setelah dilakukan penelusuran jejak digital tersangka.

Jejak digital dari ponsel tersebut memberi petunjuk awal bahwa ada korban kedua yang tak lain adalah EL.

Mengenai kematian EL, diduga kuat korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan bahwa dari hasil visum, ditemukan adanya bekas sperma.

EL ditemukan warga dalam kondisi membungkuk miring ke sisi kiri.

Korban mengenakan setelan kemeja dan jaket abu-abu, celana jins dan mengenakan sepatu.

"Kita melihat dari barang bukti yang ada dari korban, itu ada sperma di alat kelamin korban," ucap Harun.

Terancam hukuman mati

Dalam proses penyidikan dan rekonstruksi, raut wajah MRI hanya datar dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.

"Mayat yang kedua ini enggak saya bungkus plastik, tapi langsung saya keluarin saja karena kondisinya dilipat di dalam tas ransel," ujar MRI di hadapan polisi.

MRI kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi.

Ia disangka melanggar pasal berlapis, meliputi kekerasan anak di bawah umur, pencurian, hingga pembunuhan berencana.

MRI disangka melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, disangka melanggar Pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 KUHP.

MRI terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com