Salin Artikel

Kronologi Lengkap Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati

MRI diduga membunuh dua perempuan dalam waktu yang berbeda di kawasan Puncak Bogor.

MRI memperdaya DP (17) dan EL (23) bak serial killer atau pembunuh berantai dengan tujuan kepuasan nafsu membunuh, lalu menguasai harta benda korban.

Pembunuhan ini terungkap setelah tim gabungan Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar bekerja sama melakukan penyelidikan.

Korban pertama merupakan anak di bawah umur yang ditemukan tewas terbungkus plastik di Kota Bogor, pada 25 Februari 2021.

MRI kemudian menghabisi nyawa EL yang juga kenalannya di media sosial.

Perempuan dewasa ini juga ditemukan tewas dalam kondisi berdarah di bagian mulutnya.

Jenazah ditemukan di Kabupaten Bogor, pada 10 Maret 2021.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo menyebut, MRI membunuh dua teman kencannya itu dalam rentang waktu dua pekan, di sebuah penginapan di kawasan Puncak.

"Pembunuhan berantai dilakukan dalam 2 pekan dengan kecenderungan menikmati meninggalnya dua korban," ujar Susatyo saat proses penyidikan bersama Kapolres Bogor AKBP Harun di lokasi pembunuhan kedua, yakni di area kebun kosong di Puncak Bogor, Kamis (11/3/2021).

Berawal dari medsos

Sebelum melancarkan aksinya, MRI terlebih dahulu mengajak berkenalan korban-korbannya dengan jurus rayuan manis di media sosial.

Para korban kemudian teperdaya.

Apalagi ditambah iming-iming uang yang akhirnya berujung kencan buta di jalur Puncak.


MRI kemudian mengajak korbannya ke sebuah penginapan untuk memadu cinta.

Setelah melampiaskan berahinya, MRI mencekik leher teman kencannya itu dengan sadis.

Setelah memastikan korbannya tewas, MRI mengambil harta milik korban seperti perhiasan, uang dan ponsel.

Aksi biadab ini dilakukan di tempat penginapan yang sama, hanya berbeda kamar yang digunakan.

"Dari 2 korban ini, motifnya masih sama, supaya bisa berkencan dan menikmati korban, kemudian menguasai harta korban. Sasarannya perempuan, karena mudah dia kuasai," kata Sulistyo.

MRI yang bekerja sebagai penjual online ini kemudian membungkus jasad korban dengan cara menekuk badan korban ke dalam plastik, lalu memasukkannya ke tas carrier atau ransel gunung.

Menurut pengakuan MRI, ia memikul tas besar tersebut menggunakan motor ke lokasi pembuangan yang masing-masing berbeda waktu dan tempat.

Tanpa rasa bersalah, MRI menarik jasad korban dari dalam tas gunung tersebut, lalu membuangnya begitu saja di tempat terbuka.

Menurut Sulistyo, pembunuhan pertama dibungkus plastik, sedangkan yang kedua hanya dimasukkan ke dalam tas.

Dua lokasi pembuangan mayat tersebut sengaja di pinggir jalan yang mudah diketahui masyarakat.

"Untuk pembunuhan yang pertama (DP) menurut tersangka itu datang secara tiba-tiba (keinginan membunuh). Tetapi pembunuhan yang kedua (EL) itu dipersiapkan," ucap dia.

Positif narkoba

Sulistyo menambahkan bahwa tersangka juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi inex berdasarkan hasil tes urine.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa MRI melakukan perbuatan kejinya dalam keadaan sadar.

MRI mengetahui dampak dan akibat dari melakukan pembunuhan tersebut.

"Pelakunya tunggal, dilakukan secara sadar dan dari hasil interograsi bahwa tersangka tidak jera dengan pembunuhan yang pertama," kata Sulistyo.


Sulistyo mengatakan, Rian sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di Jakarta Selatan sampai di Indramayu.

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyian terakhirnya di kosannya wilayah Depok, hasil keterangan 15 saksi yang diperiksa," sebut Sulistyo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel, ponsel dan uang hasil kejahatan.

Dugaan kekerasan seksual

Aksi pembunuhan berantai ini terungkap setelah dilakukan penelusuran jejak digital tersangka.

Jejak digital dari ponsel tersebut memberi petunjuk awal bahwa ada korban kedua yang tak lain adalah EL.

Mengenai kematian EL, diduga kuat korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan bahwa dari hasil visum, ditemukan adanya bekas sperma.

EL ditemukan warga dalam kondisi membungkuk miring ke sisi kiri.

Korban mengenakan setelan kemeja dan jaket abu-abu, celana jins dan mengenakan sepatu.

"Kita melihat dari barang bukti yang ada dari korban, itu ada sperma di alat kelamin korban," ucap Harun.

Terancam hukuman mati

Dalam proses penyidikan dan rekonstruksi, raut wajah MRI hanya datar dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.

"Mayat yang kedua ini enggak saya bungkus plastik, tapi langsung saya keluarin saja karena kondisinya dilipat di dalam tas ransel," ujar MRI di hadapan polisi.

MRI kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi.

Ia disangka melanggar pasal berlapis, meliputi kekerasan anak di bawah umur, pencurian, hingga pembunuhan berencana.

MRI disangka melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, disangka melanggar Pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 KUHP.

MRI terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/081504478/kronologi-lengkap-pembunuhan-berantai-di-bogor-pelaku-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke