Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Korban Pembunuhan Berantai di Puncak Bogor Tewas Dicekik Saat Berkencan

Kompas.com - 11/03/2021, 20:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Perempuan muda yang ditemukan tewas di sebuah kebun kosong pinggir jalan alternatif Puncak Bogor, Jawa Barat, mengalami luka di leher.

Polisi menyebut bahwa perempuan berinisial EL (23) ini dibunuh setelah berkencan di salah satu penginapan di Puncak.

"Kita melihat dari barang bukti yang ada dari korban itu ada sperma di alat kelaminnya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun usai dilakukan penyidikan.

Baca juga: Jasad Pria Ditemukan di Dalam Gedung Kantor Agen Bus di Semarang


Harun mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat tersangka berinisial MRI (21) berkenalan lewat media sosial dengan korban EL.

Modus yang digunakan yaitu tersangka mengiming-imingi uang dengan cara jalan bareng atau kencan ke daerah berhawa dingin Puncak Bogor.

Keduanya kemudian menginap, lanjut Harun, pada saat itulah EL yang merupakan warga Caringin, Kabupaten Bogor, dicekik dengan sadis di dalam penginapan tersebut.

Setelah dipastikan tewas, MRI kemudian membungkus jasad EL menggunakan plastik hitam lalu memasukkannya ke dalam tas ransel gunung ukuran besar.

Tanpa rasa bersalah, MRI kabur menggunakan motor dan menggendong tas tersebut ke lokasi pembuangan mayat EL di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setibanya di TKP tersebut MRI lalu mengeluarkan korban dari tas ransel dan membuangnya begitu saja di kebun kosong itu. MRI kemudian mengambil barang-barang EL," ungkapnya.

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Cekik Teman Kencan yang Dikenal di Medsos dan Rampok Barang

Atas perbuatannya, MRI yang merupakan warga Bojonggede ini dikenakan Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

"Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik)," ucap Harun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel untuk membawa korban, pakaian MRI saat kejadian, hp milik korban, CCTV dan uang hasil kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com