Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Nenek Pelempar Sampah ke Kuda Nil Belum Tersangka, Pengunggah Video akan Dipanggil

Kompas.com - 09/03/2021, 22:36 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor akan memanggil orang yang memviralkan video lempar sampah ke mulut kuda nil di area Safari Journey, Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat.

Hal itu menyusul setelah pengunjung berinisial K (56) yang melempar sampah botol plastik dan tissue ke mulut kuda nil diamankan polisi pada Selasa (9/3/2021) siang tadi.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, tujuan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait aksi K (56) yang menghebohkan warganet karena viral.

Baca juga: Animal Defenders: Usia Berapa Pun, Pelempar Sampah Plastik ke Kuda Nil Harus Mendapat Pelajaran

Karena itu, Handreas memastikan bahwa polisi belum dapat meningkatkan status wanita paruh baya inisial K ini ke tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan.

"(Nenek K) belum jadi tersangka, tapi memang selanjutnya baru akan diperiksa lagi 2 saksi termasuk pemanggilan yang memviralkan di media sosial IG, yang memvideokan mobil dari belakang itu," kata Handreas saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ia menambahkan, K yang merupakan warga Bandung ini telah diperiksa selama 7 jam di ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Baca juga: Nenek Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Terancam Tindak Pidana Ringan

Kepada petugas, K mengaku tindakannya itu tanpa disengaja dan tidak ada niat memberikan makan sampah kepada kuda nil tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, polisi turut mengamankan barang bukti seperti mobil berplat D 1581 VN, sampah botol plastik, tisu dan kemudian rekaman video yang viral tersebut.

"(Motif) Pengakuannya sih tidak sengaja tapi kami masih mendalami motif dan konteksnya seperti apa di lokasi, kemudian dia (K) sadar enggak ada penyakit. Makanya saksi lain perlu dihadirkan," ungkapnya.

Baca juga: Pelempar Sampah Plastik dan Tisu ke Mulut Kuda Nil: Saya Minta Maaf, Tidak Sengaja

Kendati demikian, polisi masih menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Pemeriksaannya sudah (dipulangkan) selesai. Jadi berdasarkan koridor hukum yang ada kita menerapkan pasal tipiring yang dilanggar itu," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com