Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Nenek Pelempar Sampah ke Kuda Nil Belum Tersangka, Pengunggah Video akan Dipanggil

Kompas.com - 09/03/2021, 22:36 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor akan memanggil orang yang memviralkan video lempar sampah ke mulut kuda nil di area Safari Journey, Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat.

Hal itu menyusul setelah pengunjung berinisial K (56) yang melempar sampah botol plastik dan tissue ke mulut kuda nil diamankan polisi pada Selasa (9/3/2021) siang tadi.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, tujuan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait aksi K (56) yang menghebohkan warganet karena viral.

Baca juga: Animal Defenders: Usia Berapa Pun, Pelempar Sampah Plastik ke Kuda Nil Harus Mendapat Pelajaran

Karena itu, Handreas memastikan bahwa polisi belum dapat meningkatkan status wanita paruh baya inisial K ini ke tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan.

"(Nenek K) belum jadi tersangka, tapi memang selanjutnya baru akan diperiksa lagi 2 saksi termasuk pemanggilan yang memviralkan di media sosial IG, yang memvideokan mobil dari belakang itu," kata Handreas saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ia menambahkan, K yang merupakan warga Bandung ini telah diperiksa selama 7 jam di ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Baca juga: Nenek Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Terancam Tindak Pidana Ringan

Kepada petugas, K mengaku tindakannya itu tanpa disengaja dan tidak ada niat memberikan makan sampah kepada kuda nil tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, polisi turut mengamankan barang bukti seperti mobil berplat D 1581 VN, sampah botol plastik, tisu dan kemudian rekaman video yang viral tersebut.

"(Motif) Pengakuannya sih tidak sengaja tapi kami masih mendalami motif dan konteksnya seperti apa di lokasi, kemudian dia (K) sadar enggak ada penyakit. Makanya saksi lain perlu dihadirkan," ungkapnya.

Baca juga: Pelempar Sampah Plastik dan Tisu ke Mulut Kuda Nil: Saya Minta Maaf, Tidak Sengaja

Kendati demikian, polisi masih menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Pemeriksaannya sudah (dipulangkan) selesai. Jadi berdasarkan koridor hukum yang ada kita menerapkan pasal tipiring yang dilanggar itu," ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, pengunjung yang melempar sampah botol plastik dan tissue ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi.

Dengan raut wajah bersalah, wanita paruh baya ini  nampak tergontai-gontai ketika dibawa keluarganya menaiki tangga kantor kepolisian.

Sekitar pukul 14.00 WIB, K yang mengenakan kerudung merah bersama satu saksi dari pihak TSI diperiksa polisi di ruang unit Reskrim.

K yang merupakan warga Kecamatan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat inipun mengaku, menyesal atas perbuatannya pada saat itu.

Dia mengatakan, tidak ada niat sengaja memberikan makan sampah kepada kuda nil tersebut.

Ia menyebut, saat itu dari dalam mobil hanya membuang sampah botol bekas air mineral tanpa bermaksud membuang ke mulut kuda nil yang sedang dalam keadaan menganga.

Ia pun bahkan mengaku terkejut setelah mengetahui mobil berplat D 1581 VN yang digunakannya di taman safari itu viral di media sosial.

"Saya meminta maaf, saya tidak sengaja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com