“Para pelaku berupaya mencongkel brankas menggunakan linggis, namun gagal, dan akhirnya hanya membawa laptop,” terang AKP Pudji Widodo.
Penyelidikan kasus pembobolan bank ini membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu, besi pencongkel kecil, DVR CCTV, serta satu unit laptop.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku yang Ditangkap di Bandara Positif Konsumsi Sabu
“DVR CCTV dibuang oleh pelaku di samping lokasi, di tanaman tebu,” terang AKP Padji Widodo.
Atas aksi pembobolan yang dilakukan para pelaku, kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Ngantru guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.